Kamis, 12 Februari 2015
PERWAKAFAN DI BATAM DARI MASA KE MASA
Setelah mempertimbangkan kesanggupan Kota Batam untuk menjadi tuan rumah WORK SHOP INTERNATIONAL WAKAF, akhirnya Presiden IIT Prof. Dr. H. Dawam Rahardjo, MA menetapkan Kota Batam sebagai tempat dilaksanakannya Work Shop International yang akan diikuti oleh 16 negara muslim di dunia. Pernyataan kesanggupan ini disampaikan oleh Walikota Batam Drs. H. Nyat Kadir saat menerima audiensi Pengurus Forum Ukhuwah Islamiyah Batam yang semula akan ditunjuk sebagai Pelaksana Kegiatan.
Work Shop Wakaf yang bertaraf internasional ini akhirnya menghasilkan rekomendasi agar negeri-negeri muslim mengeluarkan produk perundang-undangan untuk mengatur masalah perwakafan di negara masing-masing. Sehingga pada tahun 2004 Pemerintah menerbitkan UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang diikuti dengan pemberlakuan PP No 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf.
Pada tahun 2008 diadakan Work Shop Wakaf Nasional di Jakarta yang diprakarsai oleh Institut Muamalat Indonesia, work shop ini diikuti oleh perseroan, praktisi wakaf, dan pimpinan ormas Islam, dengan hasil yang di capai bahwa dana CSR perseroan dimungkinkan untuk diproduktifkan melalui pola wakaf.
Selanjutnya pada tahun 2011 Pemerintah menunjuk 8 Perbankan Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang yang sekaligus juga bertindak sebagai Pegawai Pencatat Akta Ikrar Wakaf Uang (PPAIWU) yang selain berhak mengeluarkan Akta Ikrar Wakaf Uang juga berhak mengeluarkan Sertifikat Wakaf Uang.
Paska dilaksanakannya Work Shop Wakaf Internasional tersebut Walikota Batam Drs. H. Nyat Kadir meminta Forum Ukhuwah Islamiyah Batam untuk memfasilitasi pembentukan Badan Wakaf di Batam. Yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan terbentuknya Tim yang di ketuai oleh Drs. H. Masrum M. Noor, MH dengan tugas menyusun Anggaran Dasar dan Pengurus Badan Wakaf Batam.
Untuk pertamakalinya Badan Wakaf Batam dipimpin oleh H. Rahman Usman sebagai Ketua dan Burhanuddin, S.Ag sebagai Ketua harian. Walikota Batam sebagai Ketua Dewan Penasehat dengan masa jabatan 3 tahun.
Pada tahun 2003 Walikota Batam Drs. H. Nyat Kadir berkenan menyewakan 1 unit ruko untuk Kantor Badan Wakaf Batam yang beralamat di Komplek Graha Kadin Blok F No 5 Batam Centre. Sempena dengan peresmian Kantor tersebut dilaksanakan peluncuran wakaf uang, di mana Drs. H. Nyat Kadir memimpin langsung penggalangan wakaf uang tersebut sehingga berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp. 583.000.000,- plus 1 unit rumah type 36/72 di kawasan perumahan Baloi.
Oleh Pengurus Badan Wakaf Batam dana wakaf yang tersebut diinvestasikan dalam bentuk ruko berlantai III di Batam Centre. Ruko ini akan digunakan bagi tempat usaha Klinik Berobat dan Bersalin, renovasi ruko ini sebagian dananya dibantu dari APBD Kota Batam atas kebijakan Walikota Batam Drs. H. Nyat Kadir. Untuk menunjang kelancaran tugas-tugas Klinik Berobat dan Bersalin Badan Wakaf Batam maka Drs. H. Nyat Kadir mewakafkan 1 unit mobil ambulance.
Pada tahun 2004 Badan Wakaf Batam dilegalkan menjadi Nazhir Badan Hukum Yayasan sehingga bernama lengkap “Yayasan Badan Wakaf Batam” bertindak sebagai pendiri sekaligus penghadap notaris adalah KH. Didi Suryadi, Bagus Hudiono, SE, dan Burhanuddin, S.Ag.
Masih di tahun 2004 Walikota Batam Drs. H. Nyat Kadir mengajak Pengurus Nazhir Yayasan Badan Wakaf Batam dan sejumlah aktivis Islam di Batam untuk mendalami masalah perwakafan di Yayasan Wakaf UMI Makassar. Jumlah rombongan mencapai 17 orang dan 4 orang di antaranya diminta mengikuti magang selama 1 bulan penuh di yayasan ini.
Kenyataannya Universitas Muslimin Indonesia Makassar di bangun di atas tanah dan biaya wakaf, saat ini Yayasan Wakaf UMI Makassar telah memiliki 6 perseroan yang bergerak dalam berbagai bidang usaha, 1 koperasi, dan memiliki serta telah menjalankan kegiatan pendidikan mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Salah satu perusahaannya telah expansif membangun 3000 unit rumah di Maluku.
Akhir tahun 2004 Walikota Batam Drs. H. Nyat Kadir membawa rombongan Nazhir Yayasan Badan Wakaf Batam ke Kuala Lumpur Malaysia untuk menemui Sekretariat Rabhitah A’lam Islamy. Sekretariat Rabhitah A’lam Islamy di Kuala Lumpur berkenan membantu pembangunan 10 masjid di Batam yang paling membutuhkan, masing-masing akan diberi bantuan dana sebesar Rp. 250.000.000,- atau jumlah dana yang akan di salurkan mencapai Rp. 2,5 milyar. Dana ini bersumber dari wakaf kaum muslimin. Drs. H. Nyat Kadir telah menyalurkan bantuan tersebut kepada masjid-masjid di Batam, dengan porsi terbesar disalurkan ke masjid-masjid kawasan hinterland.
Tahun 2005 dalam Musyawarah perdana Yayasan Badan Wakaf Batam diputuskan untuk meleburkan Yayasan Badan Wakaf Batam menjadi Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kota Batam dengan maksud agar pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang dikelola oleh para nazhir di Batam dapat ditingkatkan. Untuk pertamakalinya Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kota Batam adalah Drs. H. Nyat Kadir sebagai Ketua Dewan Pertimbangan dan H. Aris Hardy Halim, ST sebagai Ketua Badan Pelaksana. Dengan demikian sejak tahun 2005 aktivitas Yayasan Badan Wakaf Batam menjadi terhenti karena dianggap sudah digantikan oleh Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kota Batam.
Tahun 2008 Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kota Batam bekerjasama dengan DSNI Mukakuning membuka usaha mini market di kawasan Aviari Batu Aji dengan modal wakaf yang diinvestasikan sebesar Rp. 83.000.000,- dalam usaha ini Perwakilan Badan Wakaf Indonesia berhak atas nisbah sebesar 3% pertahun.
Tahun 2009 Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kota Batam menggalang wakaf 1000 Al-Qur’an yang akan disalurkan kepada Panti Asuhan Yatim-Piatu se-Kota Batam
Saat dilaksanakan Musyawarah Perwakilan Badan Wakaf Indonesia yang ke-2 pada tahun 2009 berkembang pendapat bahwa Nazhir Yayasan Badan Wakaf Batam tidak dapat dilebur menjadi Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kota Batam karena keduanya merupakan 2 lembaga yang diakui oleh Undang-Undang. Karena itu diputuskan untuk mengaktivkan kembali Nazhir Yayasan Badan Wakaf Batam dengan tidak mengurangi atau mempengaruhi peran, fungsi dan tugas Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kota Batam. Selain itu Musyawarah juga telah menetapkan H. Maaz Ismail, S.Ip, M.Si sebagai Ketua Badan Pelaksana dan Drs. H. Nyat Kadir sebagai Ketua Dewan Pertimbangan.
Masih dalam tahun 2009 Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kota Batam bersama-sama dengan Kementerian Agama Kota Batam memfasilitasi pembentukan Forum Komunikasi Nazhir Kota Batam sebagai wadah koordinasi antar Nazhir se-Kota Batam. Forum ini dipimpin oleh Ketua Drs. H. Mustamin Husain, Sekretaris H. Rustam Effendy Bangun dan Bendahara Drs. H. Daryo Soemarto.
Untuk optimalisasi pengelolaan wakaf uang maka atas anjuran Drs. H. Nyat Kadir dibentuk Nazhir Wakaf Uang yang berbadan hukum yayasan, dan selanjutnya diberi nama “Yayasan Wakaf Mitra Umat Batam” Nazhir ini akan mengkhususkan diri menggalang wakaf uang untuk keperluan membangun SPBU di kawasan Batu Aji dengan modal yang diperlukan sebesar Rp. 10 milyar. Dengan pengurusnya adalah Ketua Pembina Drs. H. Zulkifli AKA, M.Si, Ketua Pengawas H. Ahmad Hijazi, SE, dan Ketua Pengurus Drs. H. Mustamin Husain. Setelah berusaha mengumpulkan wakaf uang selama + 2 tahun (2009-2011) Yayasan Wakaf Mitra Umat Batam hanya mampu mengumpulkan wakaf uang sebesar Rp. 49.000.000,- sehingga rencana pengadaan SPBU di hentikan, dan dana wakaf yang ada di alihkan peruntukkannya untuk pembangunan Rumah Potong Ayam Halal oleh Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kota Batam pada tahun 2012.
Tahun 2010 Perwakilan BWI Kota Batam menyelenggarakan Pelatihan Nazhir yang diikuti oleh 50 orang Nazhir se-Kota Batam dan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang wakaf yang diikuti oleh 600 orang pengurus masjid/musholla se-Kota Batam, kedua kegiatan ini diselenggarakan di Kantor Walikota Batam.
Masih di tahun 2010 Perwakilan BWI Kota Batam, BAZ Kota Batam dan DPRD Kota Batam melakukan Kunjungan Kerja ke Provinsi Banten untuk mendalami masalah perwakafan dan perzakatan di daerah tersebut.
Banten telah memiliki SPBU yang berasal dari modal wakaf dan paska diberlakukannya PERDA Zakat di daerah tersebut perolehan zakatnya mengalami peningkatan hingga 480%.
Pada tahun 2011 para pendiri sekaligus penghadap notaris Yayasan Badan Wakaf Batam merestrukturisasi Kepengurusan Yayasan, dengan komposisi : Ketua Pembina KH. Didi Suryadi, Ketua Pengawas Drs. H. Mustamin Husain, dan Ketua Pengurus Burhanuddin, S.Ag.
Setelah Kepengurusan Yayasan Badan Wakaf Batam direstrukturisasi maka segala kekayaan wakaf yang diperoleh sebelum dan sesudah dibentuknya Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kota Batam diserahkan kepada Nazhir Yayasan Badan Wakaf Batam, kekayaan wakaf tersebut adalah : 1 unit ruko berlantai 3 di Batam Centre, 1 unit usaha mini market di Aviari Batu Aji, 1 unit rumah type 36/72 di Baloi, 1 unit mobil ambulance, dan sejumlah peralatan bersalin dan obat-obatan.
Sekalipun Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kota Batam telah dibentuk pada tahun 2005 akan tetapi karena mekanisme pembentukkannya tidak menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perwakafan dan ketentuan peraturan Badan Wakaf Indonesia tentang Perwakilan Badan Wakaf Indonesia, maka keberadaan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kota Batam yang telah banyak berbuat untuk pengembangan wakaf di Batam secara yuridis tetap tidak dapat diakui oleh Badan Wakaf Indonesia Pusat. Sehingga Kantor Kementerian Agama Kota Batam pada tahun 2011 membentuk Tim yang akan melaksanakan tugas pembentukan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kota Batam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tim ini berjumlah 7 orang mereka adalah : Ketua Drs. H. Nyat Kadir, Wakil Ketua Drs. H. Zulkifli AKA, M.Si, Sekretaris Ir. H. Donny Irawan, Anggota : KH. Didi Suryadi, KH. Usman Ahmad, Drs. H. Khudrisyam, M.Si, dan Drs. H. Amanuddin.
Sesuai dengan mekanisme yang berlaku maka dalam melaksanakan tugasnya Tim ini akan melaksanakan tahapan : 1. Pengumuman pendaftaran calon Pengurus BWI Kota Batam kepada masyarakat. 2. Fit and proper test dan ujian tertulis bagi calon Pengurus BWI Kota Batam, 3. Penetapan Pengurus BWI Kota Batam.
Dari 19 orang pelamar, 9 orang dinyatakan lulus menjadi calon Badan Pelaksana Perwakilan BWI Kota Batam, mereka adalah :
Ketua : Drs. H. Mustamin Husain
Wakil Ketua : Syailendra Reza Irwansyah, S,Sos, M.Si
Sekretaris : H. Syamsul Ibrahim, S.Pd.I
Wakil Sekretaris : Syukri Ilyas, S.Ag, MA
Bendahara : Yulfis Wandi, SE
Kadiv Pembinaan Nazhir : KHM. Yakub Hasbullah, Lc
Kadiv Pengel & Pengemb Harben Wakaf : Hj. Ernawati, ST
Kadiv Diklat dan Litbang : Burhanuddin, S.Ag
Kadiv Humas dan Hub Antar Lembaga : Ir. Tato Wahyu
Adapun Dewan Pertimbangan BWI Kota Batam masa bhakti 2011-2014 adalah :
Ketua : Drs. H. Nyat Kadir
Wakil Ketua : Drs. H. Khudrisyam, M.Si
Sekretaris : Drs. H. Zulkifli, M.Si
Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kota Batam disahkan dengan Keputusan Badan Wakaf Indonesia Pusat pada tahun 2011 dan dilantik secara resmi oleh Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia Pusat Prof. Dr. KH. Tholhah Hasan pada tanggal 12 Pebruari 2012 di Kantor Walikota Batam.
Untuk memaksimalkan peran, fungsi dan tugas Perwakilan BWI Kota Batam maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam Drs. H. Zulkifli AKA, M.Si berkenan meminjamkan 1 ruangan untuk Kantor Perwakilan BWI Kota Batam di Komplek Kantor Kementerian Agama, Jl. Masjid Baiturrahman No 1 Sekupang. Peresmian Kantor Perwakilan BWI Kota Batam ini dilaksanakan pada bulan April 2012 oleh Wakil Walikota Batam H. Rudi, SE, MM.
Untuk memenuhi peralatan kerja Kantor Perwakilan BWI Kota Batam tersebut maka telah dialokasikan biaya sebesar Rp. 40.000.000,- yang berasal dari bantuan Pemerintah Kota Batam.
Sempena dengan Peresmian Kantor Perwakilan BWI Kota Batam dilaksanakan pula Pelatihan Nazhir yang diselenggarakan oleh Perwakilan BWI Kota Batam bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Batam dan diikuti oleh 48 Nazhir dan 12 PPAIW se-Kota Batam.
Setelah Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kota Batam dinyatakan legal maka Majelis Ulama Indonesia Kota Batam bersama Assosiasi Pedagang Ayam Kota Batam meminta agar Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kota Batam mendirikan usaha Rumah Potong Ayam (RPA) Halal di Batam dalam rangka memberikan jaminan halal bagi daging ayam yang dikonsumsi oleh masyarakat. Hal ini didasari oleh adanya temuan di beberapa tempat penyembelihan ayam di Batam yang tatacara penyembelihannya tidak memenuhi ketentuan syariah.
Mejalis Ulama Indonesia Kota Batam berkomitmen jika RPA Halal dijalankan maka Majelis Ulama Indonesia Kota Batam akan menerbitkan sertifikat juru sembelih yang telah mengikuti pelatihan. Dan dalam perjalanannya kegiatan pemotongan di RPA Halal tersebut akan diawasi secara langsung oleh Majelis Ulama Indonesia Kota Batam sesuai dengan ketentuan Sistem Jaminan Halal Majelis Ulama Indonesia.
Menindaklanjuti usulan Majelis Ulama Indonesia Kota Batam dan Assosiasi Pedagang Ayam Kota Batam maka Perwakilan BWI Kota Batam menyurati Sekjen Kementerian Agama RI di Jakarta guna memohon petunjuk lebih lanjut mengenai investasi wakaf dalam bentuk usaha RPA Halal. Sekjen Kementerian Agama RI menyatakan yang dapat mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf untuk keperluan usaha yang bersifat produktif adalah Nazhir dan bukannya BWI, karena itu sebaiknya dibentuk Nazhir khusus yang akan menjalankan tugas Pengelolaan RPA Halal tersebut.
Ramadhan 1433 H / 2012 M Perwakilan BWI Kota Batam melancarkan gerakan pengumpulan wakaf uang bagi jamaah masjid, pegawai pemerintah dan pelajar madrasah se-Kota Batam, dengan dana yang terkumpul sebanyak Rp. 107 juta.
Memenuhi petunjuk sekjen Kementerian Agama RI yang dimaksud maka Perwakilan BWI Kota Batam memfasilitasi pembentukan Nazhir badan hukum yayasan yang akan bertugas mengelola usaha RPA Halal Batam, maka pada awal tahun 2013 dibentuklah Yayasan yang selanjutnya diberi nama “Yayasan Nazhir Mitra Umat Batam” dan cukup disebut Nazhir Mitra Umat Batam.
Selanjutnya atas fasilitasi BP Batam, Nazhir Mitra Umat Batam melakukan study banding ke RPA Sukabumi dan RPA Bogor sekaligus melakukan penjajakan terhadap investor lokal yang bersedia bergabung dalam usaha RPA Halal yang akan dilaksanakan.
Mei 2013 Pembangunan RPA Halal Batam di mulai, peletakan batu pertamanya dilaksanakan secara resmi oleh Walikota Batam yang diwakili oleh Asisten Ekbang Setdako Batam H. Suzairi, SE, Kakanwil Kementerian Agama Kepri Drs. H. Handarlin Umar, dan Ketua BP Batam yang diwakili oleh Direktur Pemukiman dan Tenaga Kerja BP Batam Ir. Tato Wahyu. Pembangunan RPA Halal ini akan menelan dana sebesar Rp. 3,7 milyar dengan rincian sebanyak Rp. 2,3 milyar untuk modal pembangunan fisik dan pengadaan peralatan, Rp. 1,4 milyar untuk modal produksi. Modal pembangunan fisik dan peralatan akan diusahakan dari sumber dana wakaf dan modal produksi akan diusahakan dari penyertaan modal oleh investor.
Ramadhan 1434 H / 2013 M Nazhir Mitra Umat Batam dengan di dukung oleh Perwakilan BWI Kota Batam, MUI Kota Batam dan PD DMI Kota Batam melakukan penggalangan wakaf uang kepada jamaah masjid/musholla se-Kota Batam. Sampai dengan laporan ini di susun dana yang terkumpul baru mencapai Rp. 70.000.000,-
Pekerjaan pembangunan RPA Halal saat ini dikerjakan oleh PT. Bumi Batam Jaya dan telah dinyatakan mencapai progress 20%.
Masihkah kita ingin berpangku tangan melihat kenyataan bahwa daging ayam yang dikonsumsi oleh masyarakat tidak memenuhi sistem jaminan halal sebagaimana diajarkan oleh Islam.
Saatnyalah Umat Islam memiliki RPA Halal dari usaha sendiri sehingga sistem dan mekanismenya dapat diatur sesuai dengan ketentuan syariah.
Insya Allah manfaat dari pengelolaan usaha RPA Halal akan disalurkan sebanyak 90% untuk mauquf alaih (yang berhak menerima) dan sebanyak 10% lagi untuk biaya operasional Nazhir. Dan modal pokok yang bersumber dari kekayaan wakaf akan terus ada, tidak dikurangi dan dihabiskan, sebaliknya manfaatnyalah yang akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
(dari narasi profil Badan Wakaf Indonesia Kota Batam, oleh Syamsul Ibrahim)
Langganan:
Postingan (Atom)



























